Selamat Datang

SELAMAT DATANG

Senin, 29 Agustus 2011

P2ITP

PUSAT PELAYANAN
dan
INFORMASI TEKNOLOGI PERTANIAN
( P 2 I T P )
sebagai
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN MODEL
DI KAWASAN AGROPOLITAN



Oleh :
ANANG BUDI PRASETYO.SP
NIP. 19580727 198103 1 025
PPL BPP TIRIS




BADAN KETAHANAN PANGAN DAN
PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN
KABUPATEN PROBOLINGGO


KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat allah SWT serta atas berkat rahmat dan hidayah Nya kami dapat menyelesaikan tulisan ini. Kami sadar bahwa tantangan dalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta merubah sikap perilaku petani dan keluarganya dalam dekade tahun terakhir ini tidak seperti dulu, apalagi dengan adanya arus reformasi dan globalisasi terjadi banyak perubahan sikap petani, dimana dengan adanya perubahan terjadi krisis kepercayaan pada aparat pemerintahan.

Melihat kenyataan yang demikian tugas seorang penyuluh pertanian seakan jalan ditempat, sedangkan arus informasi mudah didapat untuk sebagian petani dipedesaan,sehingga petani agak sulit untuk diajak berkumpul . Menyadari hal yang demikian kami cobah untuk menyumbangkan sebuah illusi dalam bentuk tulisan untuk menghadapi permasalahan usahatani. Kami yakin dan percaya bahwa dengan adanya perubahan pelayanan dalam bentuk media penyuluhan pertanian, Sehingga fungsi BPP yang tadinya selalu di anggap pasif akan akan menjadi dinamis.

Kami menyadari bahwa tulisan ini kurang dari sempurna,untuk itu kami mohon saran dan kritik bagi semuanya agar kami dapat menyempurnakan tulisan ini akan lebih baik lagi. Dan tak lupa kami sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang membantu kami dalam menyelesaikan tulisan ini,terutama pada rekan rekan BPP Tiris dan para peneliti dari BPTP Jawa Timur di Karangploso Malang, dan Bapak Moch Fauzan Aziz, Se dari PUSLIT KOKA Jember yang selama ini telah mensuport dan membantu kami dalam menyelesaikan tulisan ini.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo dalam pengembangan Kawasan Agropolitan serta rekan rekan penyuluh pertanian baik penyuluh swakarsa , swadaya maupun penyuluh Pertanian PNS yang bernaung di Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Probolinggo, Amin.


BAB I. PENDAHULUAN


Pada era globalisasi telah terjadi perubahan yang sangat cepat diseluruh penjuru Dunia sebagai akibat dari kemajuan teknologi,baik teknologi Komunikasi maupun teknologi Informasi.Disamping itu dengan berlakunya Undang Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,sehingga penyelenggaraan pemerintahan mengalami perubahan.Serta dengan terbitnya Undang Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ) Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan luas bagi daerah untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di daerahnya. Melihat dari Visi dan Misi pembangunan di Kabupaten Probolinggo diprioritaskan kepada pembangunan di bidang Pendidikan,Kesehatan dan bidang Ketahanan Pangan ( Pertanian ).
Dengan adanya perubahan seperti tersebut diatas menuntut adanya kesiapan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dan Kelembagaan yang ada,baik di tingkat Kabupaten Maupun di Tingkat Kecamatan ,Menyadari bahwa kekuatan pembangunan pertanian teletak pada masyarakat petani yang ada di pedesaan maka kelembagaan petani perlu diperhatikan,dengan terbatasnya tenaga Penyuluh yang ada mengakibatkan pembinaan terhadap petani tidak bisa dilaksanakan semaksimal mungkin.dengan demikian untuk mengupayakan penumbuhan dan memotivasi petani untuk menolong dirinya sendiri serta menumbuhkan sikap yang inovatif dalam diri petani maupun oleh pelaku pembangunan pertanian kurang optimal.
Cara yang paling kondusif dan efektif yang harus dilakukan di era Otonomi Daerah adalah dengan membentuk wadah atau Pusat Pelayanan Informasi dan Teknologi Pertanian ( P2ITP ) di tingkat Kecamatan atau Balai Penyuluhan Pertanian yang dikelola oleh Penyuluh ( Pertanian, Kehutanan dan Perikanan ),Petani, Peneliti dan oleh Pengusaha Agribisnis atau disebut pelaku Agribisnis.Yang dilengkapi dengan berbagai media,sarana dan prasarana Penyuluhan yang diperlukan oleh petani. Sehingga Pusat Pelayanan Informasi dan Teknologi Pertanian ( P2ITP ) merupakan alternatif Model Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) di Kawasan Agropolitan di Kabupaten Probolinggo.
Dengan adanya Model Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) sebagai Pusat Pelayanan Informasi dan Teknologi Pertanian seperti tersebut diatas akan dapat mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi dari sektor Pertanian Tanaman Pangan,Hortikultura, Peternakan, Perikanan, Perkebunan Dan Kehutanan di daerah pengembangan Kawasan Agropolitan.
Agropolitan merupakan pembangunan sistem dan juga merupakan pembangunan tata ruang atau perwilayahan dimana infrastruktur dan kelembagaannya diarahkan agar dapat mendorong kegiatan ekonomi pedesaan yang berbasis pertanian dan berjalannya system agribisnis di wilayah tersebut. Secara terstruktur kawasan agropolitan terdiri dari kawasan kawasan sentra produksi dan pusat pelayanan agribisnis. ( BAPPEDA Kabupaten .Probolinggo. 2008 )
















BAB II. PENGERTIAN,TUJUAN DAN PENGGUNAANNYA.

A. PENGERTIAN

1. Informasi Pertanian dalam pedoman ini adalah data / keterangan / materi penyuluhan pertanian yang dapat digunakan oleh petani beserta keluarganya,serta masyarakat umum / petani sebagai bahan pertimbangan untuk memecahkan masalah dan mengambil suatu keputusan dalam berusaha tani.
Kegiatan informasi tersebut diatas bisa berupa keterangan pasar atau informasi pasar yang mencakup,Jenis,Waktu,Volume ( Kuantitas ),Mutu ( Kualitas ) dan harga .disamping itu informasi tentang iklim ( Cuaca ),serangan OPT ( Organisme Pengganggu Tanaman ),ketersediaan sarana dan prasarana usaha tani dan informasi lain lain di bidang pertanian.

2 Teknologi pertanian adalah berupa bahan, alat , atau berupa tata cara penggelolaan usaha tani.Teknologi bisa berupa teknologi produksi , teknologi pengolahan hasil , teknologi ekono mi , teknologi pemasaran dan teknologi sosial yang dapat dimanfaatkan oleh para petani beserta keluarganya serta masyarakat umum ( Pelaku Agribisnis ) dalam mengelola usaha taninya yang lebih baik.

3 Pembentukan Pusat Pelayanan Informasi dan Teknologi Pertanian adalah suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh pertanian,Penyuluh Perikanan , Penyuluh Kehutanan,Petani, peneliti dan pelaku agribisnis di Wilayah Balai Penyuluhan Pertanian atau di wilayah Kecamatan di kawasan pengembangan Agropolitan,Penempatan Pusat Pelayanan Informasi dan Teknologi Pertanian harus mudah dijangkau oleh petani beserta keluarganya maupun pelaku agribisnis yang membutuhkan pelayanan untuk meningkatkan pendapatan usahataninya.

4. Pengelolaan Pelayanan Informasi dan teknologi Pertanian adalah kegiatan yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan monitoring pelayanan informasi dan teknologi pertanian.

B. TUJUAN.

1. Tersusunnya berbagai materi untuk kebutuhan informasi dan teknologi yang diperlukan oleh petani dan Keluarganya serta pelaku agribisnis dalam rangka pengembangan dan peningkatan pendapatan usahataninya.
2. Dapat diproduksinya berbagai media yang sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan situasi dan kondisi pemakainya / penggunanya ( Petani,Pelaku Agribisnis )
3. Dapat disebarkannya informasi dan teknologi dalam berbagai media penyuluhan pertanian sesuai dengan kebutuhan sasaran dengan memperhatikan ketepatan jumlah maupun waktu.
4. Termonetornya penggelolaan Pelayanan Informasi dan Teknologi serta terkumpulnya umpan balik ( Feed Back ) dari pengguna media untuk penyempurnaan perencanaan pelaksanaan pelayanan selanjutnya.

C. KEGUNAANNYA.

1. Terlaksananya pelayanan informasi dan teknologi pertanian sesuai dengan kebutuhan para penggunanya secara efektif , efisien dan berkelanjutan.

2. Terwujudnya kelembagaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian di Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Pertanian atau di setiap wilayah sentra pengembangan kawasan agropolitan,yang dapat melayani informasi dan teknologi pertaanian bagi petani dan keluarganya serta masyarakat umum sesuai atau pelaku agribisnis sesuai dengan kebutuhannya.

3. Dapat mengembangkan peran aktif dan kinerja bagi pelaku agribisnis dalam menyelenggarakan penyuluhan pertanian dalam upaya meningkatkan usaha taninya.terutama bagi petani beserta keluarganya, penyuluh , peneliti , dan pengusaha agribisnis.





















BAB III. MEKANISME PEMBENTUKAN
PUSAT PELAYANAN INFORMASI dan TEKNOLOGI PERTANIAN
( P 2 I T P )

1. Pembentukan Pusat Pelayanan Informasi dan Teknologi Pertanian ( P2 ITP ) dilakukan dengan cara musyawarah dari semua pelaku agribisnis di Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Pertanian di Kawasan pengembangan Agropolitan.Dengan acara penetapan tempat yang layak dan terjangkau oleh pengguna teknologi sekaligus sebagai wahana belajar mengajar bagi pelaku agribisnis.

2. Usul pembentukan dilakukan oleh pimpinan sementara Pusat Pelayanan Informasi dan Teknologi Pertanian yaitu Penyuluh Pertanian yang diketahui oleh Camat setempat sebagai pembina Pusat Pelayanan Informasi dan Teknologi pertanian (P2ITP), kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan pengesahan sebagai Pusat Pelayanan Informasi dan Teknologi Pertanian di daerah Pengembanan Kawasan Agropolitan.
Dalam laporan pembentukan dilengkapi dengan daftar susunan pengurus yang mengelola P2ITP tersebut yaitu se kurang – kurangnya seorang pimpinan atau ketua, seorang bendahara, seorang sekretaris dan tim teknis
.
3. Pembentukan P2ITP seyogjanya dapat dilakukan berdasarkan komoditas yang dikembangkan , Namun tidak menutup kemungkinan untuk membuka gabungan beberapa komoditas yang sesuai dengan keadaan komoditas yang ada diwilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian.

4. Menetapkan lokasi atau tempat kegiatan sebagai Pusat Pelayanan Informasi dan Teknologi Pertanian disuatu wilayah harus benar benar strategis , maksudnya agar semua petani atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat dengan mudah menemukannya.

5. Akte pengesahan / pendirian P2ITP dapat dilakukan oleh Bupati atau penjabat yang ditunjuk, sehingga keberadaannya P2ITP terinventarisir Pemerintah Daerah atau Kota.

Contoh : Bagan / Struktur Kepengurusan P2ITP























BAB IV. PENGELOLAAN P2ITP

A. Penetapan Kebutuhan Informasi Teknologi ( ITP )

Materi informasi dan teknologi yang akan dikemas berbagai bentuk media yang harus berorientasi pada kebutuhan atau permintaan petani beserta keluarganya atau masyarakat yang dihadapi dalam melaksanakan usaha taninya. Masyarakat disini bukan hanya yang ada diwilayah kerja dari Balai Penyuluhan Pertanian Model, tetapi semua lapisaqn masyarakat yang benar – benar membutuhkan informasi pertanian. Baik informasi budidaya, pelayanan kesehatan ternak, sampai terhadap informasi pasar dan pemasarannya.
Langkah – langkah penetapan materi Informasi Teknologi Pertanian ( ITP ) Yang harus dikemas dalam berbagai bentuk media, baik cetak maupun elektronik adalah dengan melakukan identifikasi kebutuhan materi penyuluhan. Identifikasi kebutuhan materi dapat diambil dari data - data yang ada. Data tersebut harus memenuhi persyaratan, diantaranya:
a. Mutahir yaitu data informasi yang dikumpulkan tidak kadaluarsa.
b. Katagoris, Yaitu data dan informasi yang dikumpulkan tidak hanya mengemukakan yang umum, tapi juga data dan informasi yang spesifik yang memperlihatkan pengolongan atau perbedaan keadaan.
c. Akurat, Yaitu data dan informasi yang dikumpulkan teliti dan dapat dipercaya.
d. Komperhensip, Yaitu data dan informasi yang dikumpulkan harus lengkap serta saling menunjang dan berkaitan satu sama lain. ( BPLPP Deptan., 1985 )



Adapun langkah – langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Mengumpulkan Rencana Kerja Penyuluhan Pertanian ( RKPP ) di masing masing Desa, atau melalui semua Programa Penyuluhan Pertanian di Tingkat Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP )
2 Membuat daftar kebutuhan materi yang diambil dari berbagai masalah. Mengingat masalah masalah yang muncul di masyarakat akan sangat beragam topiknya sehingga harus diorganisir permasalahan yang ada terutama masalah yang berkaitan dengan dari bidang lain ( lingkungan alam, sosial dan sebagainya ) ( Robert Chamber.,1992 ) atau materi yang akan diberikan, dan cantumkan jumlah petani/ masyarakat petani, masyarakat umum yang memerlukan materi tersebut berdasarkan luas areal atau besarnya usahatani.
3 Menetapkan prioritas materi yang didasarkan kepada jumlah petani/ keluarga tani, masyarakat yang memerlukan, luas lahan usaha tani atau besarnya usaha serta potensi usaha taninya. Buat nomor urutan prioritas. Penetapan urutan prioritas sebaiknya disusun dan dibicarakan bersama oleh pengurus dan tim teknis. Disamping itu penyusunan prioritas/ peringkat dapat dimanfaatkan untuk kegiatan monitoring dan evaluasi , misal untuk melihat perubahan pengetahuan masyarakat, kebutuhan masyarakat dan lain lain. ( Koentjuraningrat.,1986 )
4 Dengan memperhatikan dari bagan matrik rangking, kebutuhan informasi dan teknologi yang akan dikemas serta ketersediaan anggaran dan kesiapan kemampuan personil, maka akan dapat ditetapkan judul materi mana yang akan dijadikan bahan pembuatan media untuk palayanan jasa informasi dan teknologi.





B. Penetapan Sasaran Pusat Pelayanan dan Informasi Teknologi Pertani ( P2ITP )

Kejelasan sasaran dalam penetapan dan pelayanan informasi dan teknologi petani akan menentukan dalam penetapan kemasan medianya. Hal hal yang perlu kejelasan diantaranya siapa yang akan jadi sasaran utama dalam pelaksanaan tersebut, apakah langsung para pengelola usaha tani, atau para penyuluh atau para fasilitator yang memandu kegiatan Penyuluhan Pertanian di desa atau kelompok tani maupun di Gapoktan..
Jika sasarannya langsung pada pengelola usaha tani, petani, Wanita Tani, Pemuda Tani atau masyarakat umum, kemasan media yang diberikan akan berbeda pada tingkat fungsi dan kegunaannya. Misal bila penggunanya petani tradisional,media yang harus di berikan banyak berupa gambar gambar dan bahasa yang diberikan tidak terlalu ilmiah atau dengan contoh contoh yang kongkrit.

C. Penetapan Bentuk Kemasan Informasi Teknologi Pertanian

Dalam memilih bentuk kemasan/ media yang akan ditetapkan dalam pelayanan informasi dan teknologi pertanian ada beberapa faktor sebagai dasar untuk penetapan pembuatan media dasar
adalah :
1. Kebutuhan informasi dan teknologi dari yang memerlukan
2. Karakteristik yang memerlukan ( Tingkat Pendidikan, Umur, Usaha/ pekerjaan, dsb ).
3. Kemampuan dari penyedia pelayanan informasi dan teknologi pertanian.
Untuk mempermudah dalam proses perencanaan pembuatan media pengelolaan pelayanan informasi dan teknologi pertanian, maka sebaiknya dibuatkan suatu daftar penetapan media.

Adapun sebagai acuannya adalah sebagai berikut. Misal :
No Materi yang dibutuhkan Sasaran (Yang memerlukan) Lokasi dan banyaknya yang memerlukan Media yang ditetapkan Jumlah media di produksi Kapan di perlukan
1 >Teknologi Budidaya
> Teknologi Tepat Guna
>Pemasasa
ran,dll >Perorangan
>Kelompok
dsb > Desa
> BPP > Cetak
>Elektronik

D. Penyebaran Media

Penyebaran media dalam rangka pelayanan informasi dan teknologi pertanian harus memenuhi Tiga Tepat yaitu : Tepat Isi, Tepat Sasaran dan Tepat Waktu.
Media penyuluhan yang disebarkan harus berisi materi informasi atau teknologi yang betul – betul di perlukan oleh petani atau keluarga petani dalam rangka meningkatkan atau memperbaiki usaha taninya.

E. Kesiapan P2ITP

Agar Pusat Pelayanan Informasi dan Teknologi Pertanian dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan Penyuluhan Pertanian yang ada

di wilayah, maka perlu disiapkan dan ditingkatkan :
 Sumber daya manusia pertanian pengelola P2ITP ( Tim Teknis ) yang ada di BPP Model dalam bidang Teknologi informasi sesuai dengan kemajuan teknologi yang ada untuk menjawab tuntutan kebutuhan, maka tim teknis harus menguasai segala hal tentang teknologi pertanian, Teknologi Tepat Guna ( TTG ), Pemasaran dan sebagainya. Maka pengelola harus ditingkatkan pengetahuan dan ketrampilannya lewat Pendidikan, Pelatihan, Study Banding, Magang atau mengikuti Pendidikan formal yang berkaitan dengan pengembangan informasi dan teknologi.
 Ketersediaan sarana dan prasarana media yang memadai yang dapat digunakan untuk memperlancar pelayanan informasi dan teknologi pertanian bagi petani.
 Kemampuan memperoleh tersedianya bahan materi Penyuluhan Pertanian yang sesuai dengan kebutuhan petani atau yang memerlukan informasi, dengan jalan memproduksi media sendiri atau dapat bekerjasama membuka jaringan informasi dengan pihak lain yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan teknologi pertanian, seperti BPTP, BALITKABI, PUSLIT, LIPI, BMG, Perusahan pupuk/ pestisida, Pembenihan dan Pengusaha Agribisnis lainnya.
 Dukungan dana. Dana dapat diperoleh dari kegiatan produksi dari kerjasama dengan penyedia sarana produksi pertanian, Mitra usaha ataupun dari pengolahan hasil. Dapat juga dana dari Anggaran APBD I, APBD II, APBN dan dari pihak swasta.















BAB. V. MONITORING DAN EVALUASI

A. Monitoring Hasil Pelayanan ITP.

1. Monitoring diartikan sebagai suatu kegiatan pemantauan pelaksanaan pengelolaan informasi dan teknologi pertanian yang telah dilaksanakan oleh tim teknis selama setahun.
Maksud diadakan monitoring adalah untuk mengetahui sejauh mana proses penetapan materi, sasaran, bentuk kemasan, cara membuat penotipe, pre test proses produksi sampai pada penyebaran yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan.
2. Dengan tujuan untuk mendapatkan dan melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar proses pengelolaan informasi dan teknologi petani dapat berjalan efektif dan efisien, Untuk memudahkan melakukan monitoring, Tim teknis sebagai pengelola P2ITP sebelumnya menyusun indikator serta alat ukur penilaian dan jadwal pelaksanaannya.

B. Evaluasi hasil Pelayanan ITP

1. Evaluasi adalah suatu kegiatan penilaian yang dilakukan secara sistematik dan terencana untuk mengukur keberhasilan dari suatu kegiatan.
2. Evaluasi dalam pengelolaan ITP dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh pengeloaan ITP mencapai tujuan.
3. Dengan dilaksanakannya evaluasi terhadap pengelolaan ITP hendaknya dapat menjawab beberapa pertanyaan, Agar suatu evaluasi dapat memenuhi fungsinya sesuai dengan tujuannya, maka data yang dilaporkan atau dievaluasi harus memenuhi persayaratan persyaratan ( Vademecum Bimas Vol.IV. 1988 ) Diantaranya :
 Apakah media ITP telah disebarkan sesuai dengan prinsip Tiga Tepat.
 Apakah media tersebut diterima sasaran dalam keadaan baik.
 Apakah media tersebut mudah dibaca dan dipahami atau tidak ( Media cetak ).
 Apakah media tersebut berisikan materi yang dibutuhkan dalam memperbaiki dan mengembangkan usaha taninya.
 Apakah sasaran mampu melaksanakannya.
 Bagaimana pelayanannya, apakah dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi petani / pelaku agribisnis.
Evaluasi hendaknya dengan menggunakan kriteria/ indikator yang dapat menjawab pertanyaan tersebut diatas dan dibuat oleh Tim Teknis pengelola Pusat Pelayanan dan Informasi Teknologi Pertanian yang berada di BPP Model tersebut.


















BAB. VI. PENUTUP

Penerapan dari berbagai metode penyuluhan yang selama ini kalau dilihat dari akses petani, dirasa masih kurang pas untuk dilaksanakan, apalagi dalam pengembangan kawasan daerah agropolitan. Karena keterbatasan dan masih kurangnya petugas di daerah dan beragamnya tingkat pendidikan dan disiplin ilmu yang dikuasai masih beragam. Melihat kenyataan yang demikian media yang sangat efektif adalah penyebaran informasi lewat media cetak dan media elektornik.
Menjawab tantangan yang demikian maka sebaiknya model Balai Penyuluhan Pertanian yang tadinya hanya mengenal sistem LAKU ( Latihan dan Kunjungan ) bagi penyuluh pertanian dan sebagai ajang pertemuan kelonpok tani dalam menyusun programa Penyuluhan Pertanian, akan lebih mengena kalau BPP dijadikan Pusat Pelayanan dan Informasi Teknologi Pertanian. Model yang demikian sangat menguntungkan kalau dilihat dari disiplin ilmu yang ada di masing masing petugas atau Penyuluh Pertanian lapangan belakang ini.
Dimana BPP sebagai pelayanan informasi dari berbagai teknologi pertanian, teknologi tepat guna dan berbagai informasi lain yang berhubungan dengan peningkatan dan pengembangan usaha tani para petani beserta keluarganya. Disamping itu fungsi BPP sebagai pusat Pelayanan dan Informasi Teknologi Pertanian akan berfungsi ganda, selain untuk menyebarkan informasi juga akan meningkatkan profesionalisme seorang penyuluh yang berada di BPP Model tersebut.
Dan untuk menjawab keberadaan tersebut perlu adanya peningkatan Sumber Daya Penyuluh, baik pengetahuan dan ketrampilannya, untuk itu kesiapan yang harus dipunyai adalah sarana dan prasarana baik fisik maupun non fisik, melalui suntikan dana dari APBD I, APBD II, APBN maupun Dari Fihak swasta yang berkecimpung dalam dunia usaha pertanian/ agribisnis yang ada diwilayah.


DAFTAR PUSTAKA.

1. Anonymous………… Pedoman penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian. Departemen Pertanian. 1985.
2.Koentjuraningrat,dkk….Metode Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia,Jakarta 1986
3. Anonymous…………. Vademecum Bimas Volume IV. Sekretaris Badan Pengendali Bimas.Jakarta , 1988.
4. Robert Chamber……. Rapid and Participatory Rural Appraisal, Hand – out pelatihan di Myranda- India. 1992
5. Anonymous ……. …. Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 2008.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar